Komentari Pasal Karet UU ITE, Haris Azhar: Kalo Memang Harus Ditangkap Ya Kita Reuni di Penjara

- 4 November 2020, 11:57 WIB
Pendiri Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia Lokataru di Jakarta, Haris Azhar.
Pendiri Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia Lokataru di Jakarta, Haris Azhar. /Instagram/ @azharharis

Baca Juga: Ada Salah Rujukan di Pasal UU Cipta Kerja, PSHK: Menunjukkan Proses Legislasi yang Tidak Transparan

Yang dimaksud oleh Haris Azhar adalah tegas kepada orang-orang kritis terhadap negara dan juga terhadap mereka yang mengganggu akun-akun lain, menyerang dan sebagainya seperti buzzer

"Jadi ada double standard, di situ perlakuan negara atau penegak hukum untuk dua kontradiktif kelompok di dalam dunia digital, yang juga punya kaitan dengan massa yang non digital," tuturnya.

Karena Haris Azhar pernah memenangkan perkara UU ITE dari seorang kliennya di Surabaya terkait oknum kebun binatang yang menukar satwanya dengan sebuah mobil.

Baca Juga: Harga Emas Rabu 4 November 2020, Naik Tipis dari Hari Sebelumnya

Haris Azhar menyatakan bahwa tidak ada masalah dalam UU ITE hanya pelaksanaan dan penafsirannya harus dilakukan secara adil.

"Sampai di situ saya juga mau bilang sama masyarakat kita jangan takut kalo memang harus dipenjara, ditangkap gara-gara kita dituduh tindak pidana ITE, ya kita reuni di penjara," ucapnya.

Dirinya pun menceritakan bahwa banyak teman-temannya yang takut berpendapat karena begitu dikenai pasal polisi mereka bilang, "Bang kan saya ada bini bang."

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi Hari Ini Rabu 4 November 2020, Tiga Wilayah Ini Terdampak

"Yaelah ngritik berani masa pas kena pasal polisi takut, harus berani juga, harus bergelora lah," ucapnya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah