PR BEKASI – Pernahkah Anda bingung membedakan antara hak merek, hak cipta, dan hak paten? Maka simak penjelasan berikut.
Hak merek, hak cipta, dan hak paten termasuk dalam hak atas kekayaan intelektual atau yang biasa disebut HAKI.
HAKI adalah hak eksklusif yang muncul sebagai hasil olah pikir serta kreativitas yang menghasilkan produk yang berguna bagi manusia.
Perlu diketahui, hak merek, hak cipta, dan hak paten lazimnya digunakan dalam dunia bisnis.
Baca Juga: Lahir dengan 4 Tangan dan 4 Kaki, Bayi Ini Dipercaya Warga India sebagai 'Titisan Dewa'
Baik Hak Merek, Hak Cipta, dan Hak Paten memiliki perlindungan hukum, tujuan, dan masa berlaku yang berbeda.
Hak Merek diatur dalam UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek, lalu Hak Cipta diatur dengan UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Sementara, Hak Paten diatur dengan UU No.14 Tahun 2001 tentang Paten.
Biar tidak bingung, mari simak saja penjelasan mengenai tiga hal tersebut yang telah dirangkum Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @jabarsabehoks pada Kamis, 27 Januari 2022.