Apa Perbedaan Hak Merek, Hak Cipta, dan Hak Paten? Simak Penjelasannya

- 27 Januari 2022, 16:21 WIB
Ilustrasi.Apa Perbedaan Hak Merek, Hak Cipta, dan Hak Paten.
Ilustrasi.Apa Perbedaan Hak Merek, Hak Cipta, dan Hak Paten. //Pixabay/PDpics

Berikut Perbedaan hak merek, hak cipta, dan hak paten:

Baca Juga: Link Nonton Drakor Rookie Cops Sub Indo, Dibintangi Kang Daniel dan Chae Soo Bin

Hak Merek

Hak untuk mengidentifikasi suatu produk atau perusahaan di pasaran.

Hak ini memiliki masa berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan data diperpanjang.

Hak Cipta

Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis pasca suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.

Hak ini memiliki perlindungan hukum atas ciptaan berupa karya tulis, musik, karya arsitektur, karya seni rupa, peta dan karya seni batik berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun.

Baca Juga: Comeback BLACKPINK Dibocorkan Jennie Lewat Siaran Langsung

Hak Paten

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @jabarsaberhoaks


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x