Hak yang diberikan negara kepada penemuan atas hasil penemuannya di bidang teknologi.
Hak ini memiliki masa berlaku 20 tahun dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang, jika masa berlaku hak paten telah berakhir.
Make menjadi public domain sehingga pihak lain bisa memproduksi dan menjualnya secara bebas.***