Apa Perbedaan Hak Merek, Hak Cipta, dan Hak Paten? Simak Penjelasannya

- 27 Januari 2022, 16:21 WIB
Ilustrasi.Apa Perbedaan Hak Merek, Hak Cipta, dan Hak Paten.
Ilustrasi.Apa Perbedaan Hak Merek, Hak Cipta, dan Hak Paten. //Pixabay/PDpics

PR BEKASI – Pernahkah Anda bingung membedakan antara hak merek, hak cipta, dan hak paten? Maka simak penjelasan berikut.

Hak merek, hak cipta, dan hak paten termasuk dalam hak atas kekayaan intelektual atau yang biasa disebut HAKI.

HAKI adalah hak eksklusif yang muncul sebagai hasil olah pikir serta kreativitas yang menghasilkan produk yang berguna bagi manusia.

Perlu diketahui, hak merek, hak cipta, dan hak paten lazimnya digunakan dalam dunia bisnis.

Baca Juga: Lahir dengan 4 Tangan dan 4 Kaki, Bayi Ini Dipercaya Warga India sebagai 'Titisan Dewa'

Baik Hak Merek, Hak Cipta, dan Hak Paten memiliki perlindungan hukum, tujuan, dan masa berlaku yang berbeda.

Hak Merek diatur dalam UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek, lalu Hak Cipta diatur dengan UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sementara, Hak Paten diatur dengan UU No.14 Tahun 2001 tentang Paten.

Biar tidak bingung, mari simak saja penjelasan mengenai tiga hal tersebut yang telah dirangkum Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @jabarsabehoks pada Kamis, 27 Januari 2022.

Berikut Perbedaan hak merek, hak cipta, dan hak paten:

Baca Juga: Link Nonton Drakor Rookie Cops Sub Indo, Dibintangi Kang Daniel dan Chae Soo Bin

Hak Merek

Hak untuk mengidentifikasi suatu produk atau perusahaan di pasaran.

Hak ini memiliki masa berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan data diperpanjang.

Hak Cipta

Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis pasca suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.

Hak ini memiliki perlindungan hukum atas ciptaan berupa karya tulis, musik, karya arsitektur, karya seni rupa, peta dan karya seni batik berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun.

Baca Juga: Comeback BLACKPINK Dibocorkan Jennie Lewat Siaran Langsung

Hak Paten

Hak yang diberikan negara kepada penemuan atas hasil penemuannya di bidang teknologi.

Hak ini memiliki masa berlaku 20 tahun dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang, jika masa berlaku hak paten telah berakhir.

Make menjadi public domain sehingga pihak lain bisa memproduksi dan menjualnya secara bebas.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @jabarsaberhoaks


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah