Jokowi Gratiskan Pembayaran Listrik 450 VA hingga Juni 2020, Ringankan Dampak Virus Corona

- 31 Maret 2020, 18:30 WIB
ILUSTRASI lampu, listrik.*
ILUSTRASI lampu, listrik.* /PIXABAY/

Jokowi juga memberikan keringanan penundaan cicilan hingga setahun dan penurunan bunga bagi nasabah pelaku UMKM, pengemudi ojek, dan sopir taksi yang mengambil kredit kendaraan.

Demi mewujudkan keringanan tersebut, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengeluarkan aturan stimulus. OJK mmembuat lima aturan terkait kelonggaran pembayaran cicilan kredit.

Baca Juga: Cerita Kencan Unik di Tengah Pandemi Corona, Dibantu Drone dan Gelembung Pelindung

1. OJK meminta setiap peminjam tak perlu datang ke bank atau perusahaan pemberi pinjaman (leasing). Debitur bisa mendapatkan informasi terkait kebijakan itu dari situs web atau call center dari setiap bank atau leasing.

2. Pemberian keringanan diprioritaskan bagi mereka yang benar-benar terdampak pandemi virus corona dengan berbagai syarat, salah satunya bekerja secara informal.

3. Mereka yang tidak sesuai dengan persyaratan diharapkan tenang, sebab setiap bank memiliki kebijakan tambahan masing-masing.

4. Seluruh debitur diharapkan mengikuti informasi resmi dari setiap bank atau leasing agar tidak termakan hoaks.

5. Debitur, bank, dan leasing diminta bertanggung jawab terhadap semua kebijakan relaksasi itu.

Berbagai keringanan diberikan Jokowi sebab roda ekonomi terhenti. Hal itu mempersulit pengusaha, dan pekerja harian membayar angsuran bulanan.

Sementara itu, jumlah kasus positif virus corona atau Covid-19 per Selasa 31 Maret 2020 ada 1.528 orang, meninggal 136 orang, dan sembuh 81 orang.***

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x