Sebut Facebook Jadi Sarang Hoaks, Kemenkominfo Ingatkan Denda Rp 1 Miliar

- 19 April 2020, 12:45 WIB
ILUSTRASI hoaks.*
ILUSTRASI hoaks.* /Kominfo/

Maka dari itu untuk memberantas hoaks di masyarakat, Kominfo bekerja sama dengan pihak kepolisian.

Hingga saat ini Kominfo telah menangkap sebanyak 89 tersangka di mana 14 orang sudah ditahan dan 75 tersangka lainnya masih dalam proses persidangan.

Selain itu, kini Kominfo telah menemukan 554 isu hoaks yang tersebar di 1.209 platform digital yang banyak digunakan masyarakat Indonesia seperti Instagram, Twitter, Facebook, dan YouTube.

Kominfo mengungkapkan kasus hoaks yang ditemui paling banyak tersebar di Facebook yakni sebanyak 861 kasus, disusul Twitter sebanyak 204 kasus, kemudian Instagram, dan YouTube.

Baca Juga: PSBB Jawa Barat, Ridwan Kamil Minta Perusahaan Lakukan Rapid Test kepada Karyawannya 

893 di antaranya telah di-take down, sedangkan 316 lainnya Kominfo sedang mengajukan permohonan tindak lanjut kepada masing-masing platform.

“Saatnya kita batasi diri kita dan gunakan ruang digital, smartphone dan, seluruh fasilitas yang dimiliki dengan baik,” tutur Johnny G Plate.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x