11 Hari Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta Dianggap Belum Optimal

- 21 April 2020, 09:31 WIB
Petugas Pos Cek Poin Kalimalang, Jakarta Timur, mengecek alamat pengendara motor pada alamat KTP dalam rangka penegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin (20/4/2020).
Petugas Pos Cek Poin Kalimalang, Jakarta Timur, mengecek alamat pengendara motor pada alamat KTP dalam rangka penegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin (20/4/2020). /ANTARA/HO/

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan telah menyetujui usulan para pemimpin daerah untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), utamanya di Jabodetabek dan sekitarnya.

DKI Jakarta adalah daerah pertama yang menerapkan PSBB, tepatnya sejak tanggal 10 April. Hingga Senin, 20 April 2020, 11 hari pelaksanaan PSBB dianggap belum optimal.

PSBB dirasa perlu agar penyebaran virus Corona dapat berkurang secara drastis dan memudahkan pekerjaan para tenaga kesehatan Indonesia.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengakui bahwa PSBB DKI Jakarta belum optimal.

Baca Juga: Jadwal Program TV Belajar dari Rumah TVRI Selasa, 21 April 2020 

“Sejak Keputusan Presiden soal PSBB yang dimulai di DKI maka kita dapat mengambil beberapa data dan perkembangan, ada yang positif tapi ada juga yang masih belum optimal,” ujar Doni.

Dikutip dari situs berita Antara oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com, kurangnya optimasi itu terutama berasal dari kantor dan pabrik yang tidak membolehkan pekerjanya bekerja di rumah.

Para pekerja yang harus pergi ke tempat kerja memenuhi berbagai moda transportasi publik DKI Jakarta, padahal berdesak-desakan di transportasi publik sangat tak disarankan di tengah pandemi Virus Corona.

“Oleh karena itu kami ajak semua komponen terutama para pemimpin, pejabat, manajer yang mengelola sumber daya karyawan agar menaati aturan pemerintah untuk bekerja, belajar, beribadah di rumah,” Doni menekankan.

Baca Juga: Mesut Ozil Tolak Kesepakatan Potongan Gaji 12,5 Persen dari Arsenal 

Kantor dan pabrik yang tak beroperasi sesuai protokol kesehatan akan dikenai sanksi pidana sebagaimana tertulis pada pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah.

Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaa Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta”.

Pasal 9 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelengaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Walau menyebutkan bahwa PSBB DKI Jakarta belum optimal, Doni akui bahwa terjadi kemajuan dari sebelumnya karena berbagai tempat angkut kendaraan umum sudah tak sepadat biasanya.

Baca Juga: Simak 4 Menu Sahur Bergizi yang Cocok saat Pandemi Virus Corona 

“Tapi memang yang masalah di hulu karena masih banyak pekerja yang bekerja di kantor.

Ini yang diupayakan dengan cara mengimbau, menegur dan kita harap gugus tugas masing-masing daerah dapat lebih tegas lagi terhadap perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi protokol kesehatan,” tuturnya menambahkan.

Selain DKI Jakarta, PSBB untuk provinsi Sumatera Barat juga telah disetujui Kementerian Kesehatan dan akan dilaksanakan mulai tanggal 22 April 2020 dengan durasi 14 hari.

Di Jawa Barat, wilayah Bandung Raya (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang) juga akan menerapkan PSBB mulai tanggal 22 April 2020.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah