Baca Juga: Kemnaker Sebut 2 Juta Lebih Pekerja Dirumahkan dan Kena PHK Akibat Virus Corona
"Informasi tersebut harus dapat diakses oleh publik luas. Sesuai dengan Pasal 21 UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik), Kementerian Sekretariat Negara harus memberikan informasi tersebut dengan prinsip cepat dan tepat waktu," ucap Wana.***