Kabar Baik Mulai Besok 1 Mei 2020, Iuran BPJS Kembali ke Tarif Lama

- 30 April 2020, 21:16 WIB
ILUSTRASI Iuran BPJS Kesehatan batal naik.*
ILUSTRASI Iuran BPJS Kesehatan batal naik.* /ARMIN ABDUL JABBAR/PR/

“Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama memperlihatkan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19.

"Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai putusan MA per 1 Mei 2020 ini kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat,” tutur Iqbal.

“Peserta dapat terus berkontribusi menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran setiap bulannya. Ini merupakan salah satu wujud gotong-royong khususnya di saat bangsa sedang bersama melawan Covid-19,” tuturnya.

Jika per tanggal 1 Mei 2020 mengalami kendala terkait status kepesertaan atau informasi lainnya, maka peserta dapat menghubungi layanan call center BPJS Kesehatan di 1500 400.

Baca Juga: Berita Baik, Tenaga Medis yang Tangani Pasien Virus Corona dapat Tunjangan dan Santunan 

BPJS Kesehatan berharap agar para peserta tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terutama di masa pandemi karena risiko terkena penyakit bisa memperburuk kemampuan ekonomi jika tidak memiliki jaminan kesehatan.

Sementara itu kini pemerintah tengah mempersiapkan penerbitan Perpres yang mengatur keseimbangan dan keadilan iuran antarpeserta, dampak terhadap program dan pola pendanaan JKN, serta konstruksi ekosistem jaminan kesehatan bagi mereka yang sehat.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah