Kabar Baik Mulai Besok 1 Mei 2020, Iuran BPJS Kembali ke Tarif Lama

- 30 April 2020, 21:16 WIB
ILUSTRASI Iuran BPJS Kesehatan batal naik.*
ILUSTRASI Iuran BPJS Kesehatan batal naik.* /ARMIN ABDUL JABBAR/PR/

PIKIRAN RAKYAT – Mulai 1 Mei 2020 besok, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kembali menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

Dalam aturan tersebut disebutkan iuran program jaminan JKN-KIS antara lain sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2, dan Rp 25.500 untuk kelas 3.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari BPJS Kesehatan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan yang ditetapkan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020 terkait pembatalan Peraturan Presiden Pasal 34 Nomor 75 Tahun 2019.

Baca Juga: Sinopsis Twilight Saga: Breaking Dawn, Perseteruan Keluarga Vampir yang Tayang Malam ini 

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas mengatakan pemberlakuan iuran yang sesuai dengan putusan MA itu akan dimulai terhitung 1 Mei 2020.

Untuk iuran bulan Januari hingga Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 yakni sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2, dan Rp 42.000 untuk kelas 3.

“Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” tutur Iqbal.

BPJS Kesehatan telah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Maka dari itu per 1 Mei 2020, peserta JKN-KIS sudah bisa mendapatkan tagihan yang disesuaikan.

Baca Juga: Meski Sudah Tembus 10.000, Angka Kesembuhan di Jakarta Pertama Kali Salip Jumlah Kematian 

“Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama memperlihatkan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19.

"Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai putusan MA per 1 Mei 2020 ini kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat,” tutur Iqbal.

“Peserta dapat terus berkontribusi menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran setiap bulannya. Ini merupakan salah satu wujud gotong-royong khususnya di saat bangsa sedang bersama melawan Covid-19,” tuturnya.

Jika per tanggal 1 Mei 2020 mengalami kendala terkait status kepesertaan atau informasi lainnya, maka peserta dapat menghubungi layanan call center BPJS Kesehatan di 1500 400.

Baca Juga: Berita Baik, Tenaga Medis yang Tangani Pasien Virus Corona dapat Tunjangan dan Santunan 

BPJS Kesehatan berharap agar para peserta tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terutama di masa pandemi karena risiko terkena penyakit bisa memperburuk kemampuan ekonomi jika tidak memiliki jaminan kesehatan.

Sementara itu kini pemerintah tengah mempersiapkan penerbitan Perpres yang mengatur keseimbangan dan keadilan iuran antarpeserta, dampak terhadap program dan pola pendanaan JKN, serta konstruksi ekosistem jaminan kesehatan bagi mereka yang sehat.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah