Kartu Prakerja Gelombang 23, Syarat Daftar dan Pengecualian, Cek Apa Kamu Termasuk?

- 17 Februari 2022, 20:25 WIB
Daftar Kartu Prakerja gelombang 23, apa syaratnya?
Daftar Kartu Prakerja gelombang 23, apa syaratnya? /Antara/Muhammad Bagus Khoirunas/ANTARA FOTO

Selanjutnya, sebagian dari para alumni Kartu Prakerja Kota Surabaya yang hadir dalam kesempatan tersebut juga bercerita, tentang perjuangan beberapa kali mendaftar program tersebut sampai akhirnya dapat lolos diterima sebagai penerima Program Kartu Prakerja.

“Selamat kepada para penerima Kartu Prakerja. Semoga program Kartu Prakerja ini dapat memberi manfaat hingga ke depannya,” ujar Menko Airlangga saat mengapresiasi kegigihan penerima Kartu Prakerja.                                                                                                

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja gelombang 23

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Nagita Slavina Nangis Sesenggukan Tak Bisa Rayakan Ulang Tahun Bareng Suami, Raffi Ahmad: Doain Aku Ya

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi dari situs prakerja.go.id, ada pengecualian Kartu Prakerja gelombang 23. 

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Pikiran Rakyat prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah