PR BEKASI - Belakangan, publik dibuat heboh dengan uang Jaminan Hari Tua (JHT) akan diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan ketika sudah menginjak usia 56 tahun.
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, menerima hujan kritik akibat aturan yang baru ia teken, Permenaker No. 2 Tahun 2022.
Dalam podcast Close the Door, ia menyatakan, bahwa yang terjadi saat ini adalah kembalinya peraturan lama yang dicabut sejak berlakunya Permenaker no. 19 tahun 2015.
Agar JHT kembali kepada fungsinya, yang menjamin hari tua pekerja.
Baca Juga: Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara, Sang Istri Luapkan Kecewa: Suamiku Gak Pukul AD
“Pimpinan serikat buruh, kami ini sudah menikmati ‘kesalahan’ Permenaker 19 yang tidak sesuai dengan Undang-undang,” kata Ida Fauziyah, menyinggung hasil dialognya dengan serikat buruh baru-baru ini.
Ketika merasakan kenikmatan dari permenaker lama, Ida mengakui, tentu tidak gampang peraturan itu dicabut.
Namun, ia menegaskan, pemberlakuan JHT cair umur 56 tahun, sebagai bentuk sayangnya pemerintah terhadap masyarakat.
Baca Juga: Spoiler Resmi Black Clover 324, Lucifero Murka, Yami dan Nacht Tunjukkan Sihir Barunya