ABK Indonesia Disiksa di Kapal Tiongkok, Edhy Prabowo: Kami Minta Tanggung Jawab Mereka

- 7 Mei 2020, 20:55 WIB
MENTERI Edhy Prabowo saat menggelar rapat usai penangkapan kapal asing. Sumber:
MENTERI Edhy Prabowo saat menggelar rapat usai penangkapan kapal asing. Sumber: /Agung Tri Prasetyo/Humas/

Meskipun UU No.18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengamanatkan adanya aturan khusus mengenai Pelindungan Pekerja Migran di sektor Kelautan dan Perikanan, namun hingga saat ini aturan turunan tersebut belum terbit.

Baca Juga: Bukan Hanya Sekali, Bocah di Tiongkok Alami Kematian Mendadak Saat Olahraga Memakai Masker 

Politik luar negeri dan diplomasi juga belum maksimal dalam memperjuangkan penegakan hak asasi pekerja migran di sektor kelautan dan perikanan, terkait dengan implementasi dan komitmen antarnegara dalam pelindungan pekerja di sektor kelautan.

Dalam kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dialami ABK Indonesia di kapal berbendera Republik Rakyat Tiongkok, Kementerian Luar Negeri RI telah mengeluarkan sikap, namun hingga saat ini belum ada respons dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Migrant CARE menilai respons Kementerian Luar Negeri RI bersifat normatif namun belum menukik pada pokok persoalan apakah sudah ada desakan bagi investigasi pelanggaran hak asasi manusia, juga belum ada pernyataan tegas untuk memastikan pemenuhan hak-hak ABK tersebut," ujar Wahyu Susilo.

Migrant CARE mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk bersikap proaktif memanggil para agen pengerah ABK untuk meminta pertanggungjawaban korporasi.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x