Diketahui dalam sebuah pernyataan saat berkunjung ke Pekanbaru, Menag Yaqut mengaku tidak melarang rumah ibadah umat Islam, untuk menggunakan toa atau pengeras suara.
Lebih lanjut dalam acara tersebut juga Menag Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan peraturan baru mengenai aturan pengeras suara / toa Masjid.
Di salah satu pernyataannya, Menag Yaqut mengungkapkan bagaimana aturan menggunakan speaker di dalam atau luar masjid.
"Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis," kata Menag Yaqut.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces Kamis, 24 Februari 2022: Kehidupan Cinta Tak Berkembang
Baginya pedoman ini bertujuan juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat, sebab di daerah di Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.
"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucapnya.
"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak?" ungkapnya.
"Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagaimana dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Kamis, 24 Februari 2022.***