Profil Yaqut Cholil Qoumas, Menag yang Rilis SE soal Pengeras Suara Masjid dan Musala

- 24 Februari 2022, 11:51 WIB
Artikel ini menyajikan profil Yaqut Cholil Qoumas.
Artikel ini menyajikan profil Yaqut Cholil Qoumas. /Kemenag

Baca Juga: Sinopsis Film Garis Waktu, Reza Rahadian dan Anya Geraldine Ketemu Lagi, Awas Spoiler

Pendidikan formalnya dilanjutkan di Universitas Indonesia jurusan Sosiologi meskipun tidak sampai tuntas.

Sebelum ke tingkat pusat, pria itu pernah menjadi Anggota DPRD Kabupaten Rembang pada 2004-2005 sebelum maju ke Pilkada Rembang.

Di Pilkada Rembang, ia berhasil menjadi Wakil Bupati Kabupaten Rembang dan menjabat mulai 2005-2010.

Belum lama ini pria yang kerap disapa Gus Yaqut ini sebagai Menteri Agama RI menerbitkan aturan tentang pengeras suara di masjid dan musala.

Baca Juga: Park Seo Joon Terkena Covid-19 di Tengah Garapan Drama Korea Terbaru

“Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

“Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial,” ujar Gus Yaqut.

Gus Yaqut menganggap pedoman itu dibuat agar tercipta ketertiban, ketenteraman, dan keharmonisan di masyarakat.

Surat edaran itu ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Kemenag ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x