Selain itu, SE itu juga menjadi tembusan untuk gubernur dan bupati/wali kota di indonesia, dikutip Pikiran-rakyat.Bekasi.com dari laman Kemenag.
“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” ujarnya.
Terkait pengeras suara, pria itu dipolisikan Roy Suryo atas pernyataannya yang membandingkan azan dengan gonggongan anjing, dikutip Pikiran-rakyat.Bekasi.com dari laman ANTARA.***