Profil Yaqut Cholil Qoumas, Menag yang Rilis SE soal Pengeras Suara Masjid dan Musala

- 24 Februari 2022, 11:51 WIB
Artikel ini menyajikan profil Yaqut Cholil Qoumas.
Artikel ini menyajikan profil Yaqut Cholil Qoumas. /Kemenag

PR BEKASI – Berikut profil Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama Republik Indonesia yang mulai menjabat pada 2020 lalu.

Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama RI menggantikan Jenderal Fachrul Razi yang telah menjabat pada 2019-2020.

Sebelum menjadi Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas ternyata pernah menjadi Anggota DPR RI pada 2014-2019.

Simak profil Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama RI selengkapnya hanya di artikel ini.

Baca Juga: Ikatan Cinta 24 Februari 2022: Al Jemput Nenek Penolong Reyna, Andin dan Mama Rosa Sambut Bak Keluarga

Profil Yaqut Cholil Qoumas

Yaqut lahir di Rembang, Jawa Tengah pada 4 Januari 1975 atau 47 tahun yang lalu. Ia memiliki ikatan darah dengan Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, yakni sebagai adiknya.

Pria yang pernah menjadi Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) ini menjabat Menteri Agama RI mulai 23 Desember 2020.

Ia menyelesaikan pendidikan di SDN Kutoharjo (1981-1987), SMPN II Rembang (1987–1990), lalu SMAN II Rembang (1990-1993).

Baca Juga: Sinopsis Film Garis Waktu, Reza Rahadian dan Anya Geraldine Ketemu Lagi, Awas Spoiler

Pendidikan formalnya dilanjutkan di Universitas Indonesia jurusan Sosiologi meskipun tidak sampai tuntas.

Sebelum ke tingkat pusat, pria itu pernah menjadi Anggota DPRD Kabupaten Rembang pada 2004-2005 sebelum maju ke Pilkada Rembang.

Di Pilkada Rembang, ia berhasil menjadi Wakil Bupati Kabupaten Rembang dan menjabat mulai 2005-2010.

Belum lama ini pria yang kerap disapa Gus Yaqut ini sebagai Menteri Agama RI menerbitkan aturan tentang pengeras suara di masjid dan musala.

Baca Juga: Park Seo Joon Terkena Covid-19 di Tengah Garapan Drama Korea Terbaru

“Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

“Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial,” ujar Gus Yaqut.

Gus Yaqut menganggap pedoman itu dibuat agar tercipta ketertiban, ketenteraman, dan keharmonisan di masyarakat.

Surat edaran itu ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Polisi Brasil Sebut Desainer Indonesia Beli Organ Tubuh secara Ilegal, Bikin Tas dari Tulang Belakang

Selain itu, SE itu juga menjadi tembusan untuk gubernur dan bupati/wali kota di indonesia, dikutip Pikiran-rakyat.Bekasi.com dari laman Kemenag.

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” ujarnya.

Terkait pengeras suara, pria itu dipolisikan Roy Suryo atas pernyataannya yang membandingkan azan dengan gonggongan anjing, dikutip Pikiran-rakyat.Bekasi.com dari laman ANTARA.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Kemenag ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x