PR BEKASI - Kabar mengejutkan datang dari kasus maling uang rakyat (korupsi) terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur yang melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Edhy Prabowo.
Hukuman Edhy Prabowo yang sebelumnya 9 tahun, kini dipangkas oleh pihak Mahkamah Agung (MA) sebanyak 4 tahun.
Oleh karena itu, mantan Menteri KKP Edhy Prabowo hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Sontak saja keputusan MA atas pengurangan hukuman pelaku maling uang rakyat dianggap tak adil.
Baca Juga: Sambut Ramadhan 2022 dengan Unggah Twibbon di Media Sosial: Marhanban Ya Ramadhan
Apalagi alasan MA yang memotong hukuman Edhy, dinilai sangat menguntungkan mantan Menteri KKP ini.
"Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai pidana yang dilakukan kepada terdakwa dan lamanya pidana tambahan," ujar Juru Bicara MA Andi Samsa Nganro, dikutip dari Antara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dengan denda sebesar Rp400 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," katanya.