“Karena ini menyangkut hajat umat islam, ratusan ribu jemaah nasibnya. Tapi kalau Pak Menteri begini, saya enggak tahu Pak Menteri ngerti enggak tata aturan bernegara,” tutur Yandri sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari DPR.
Ia juga menyebut Fachrul Razi terlalu tergesa-gesa hingga mengeluarkan pembatalan pelaksanaan haji 2020 sehingga telah melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Terlebih menurut Yandri pihak Arab Saudi yang belum melaporkan keputusan nasib pelaksanaan haji 2020 bisa berpotensi merugikan calon haji Indonesia.
“Kita kan belum tahu laporan Arab Saudi bagaimana kalau Arab Saudi tiba-tiba minggu depan memperbolehkan jemaah haji kita berangkat, gimana? Berarti kan pemerintah enggak bertanggung jawab,” tuturnya.
Baca Juga: Jokowi Dikabarkan Tunduk Hormat dengan Pengusaha Tiongkok Saat Berjabat Tangan, Simak Faktanya
Untuk itu, Komisi VIII DPR berencana untuk menggelar rapat kerja bersama Menteri Agama dengan agenda pembahasan keputusan pembatalan haji pada Kamis 4 Juni 2020 pukul 10.00 WIB.
Sementara di sisi lain, Fachrul Razi mengatakan telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk DPR terkait keputusan pembatalan tersebut seperti yang diungkapkannya dalam telekonferensi yang disiarkan pada Selasa 2 Juni 2020.
Fachrul Razi menyebut dirinya sudah menyampaikan keputusan tersebut secara formal melalui rapat kerja.***