Sebut Menag Tak Paham Aturan Bernegara, DPR Kecewa Karena Tak Dilibatkan dalam Pembatalan Haji 2020

- 3 Juni 2020, 20:48 WIB
MENTERI Agama Fachrul Razi menyampaikan hasil Sidang Isbat untuk menentukan 1 Syawal 1441 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri 2020 Masehi di Jakarta, Jumat (22/5/2020). Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah jatuh pada hari Minggu, 24 Mei 2020. ANTARA FOTO/Humas Kemenag-Romadanyl/pus/wsj.
MENTERI Agama Fachrul Razi menyampaikan hasil Sidang Isbat untuk menentukan 1 Syawal 1441 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri 2020 Masehi di Jakarta, Jumat (22/5/2020). Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah jatuh pada hari Minggu, 24 Mei 2020. ANTARA FOTO/Humas Kemenag-Romadanyl/pus/wsj. /HUMAS KEMENAG/ANTARA FOTO

PR BEKASI – Menteri Agama Fachrul Razi telah menetapkan pembatalan keberangkatan calon haji tahun 2020 melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020.

Keberangkatan calon haji tahun ini terkendala oleh pandemi yang masih terjadi baik di Indonesia maupun Arab Saudi.

Kementerian Agama tak memilik cukup waktu untuk menggelar pelatihan kepada calon haji sementara keberangkatan kloter pertama sebelumnya dijadwalkan pada 26 Juni 2020 mendatang.

Baca Juga: Teknologinya Dapat Berikan Tanda Jika Orang-orang Berdekatan, Taiwan Siap Berbagi kepada Negara Lain 

Sedangkan pihak Arab Saudi juga hingga kini belum kunjung memutuskan untuk kembali membuka akses layanan jemaah haji tahun 2020.

Keputusan Menteri Agama tersebut ditanggapi dengan kekecewaan yang diungkapkan oleh DPR. Bukan karena hasil keputusannya namun cara Menag dalam memutuskan suatu keputusan.

Anggota DPR Yandri Susanto benar-benar menyesalkan keputusan Fachrul Razi yang mengumumkan penundaan keberangkatan calon haji Indonesia tahun 2020 tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihaknya.

Fachrul Razi bahkan dinilai telah bersikap keliru dan dituding tidak memahami aturan bernegara dalam mengambil keputusan tersebut.

Baca Juga: Jadi Syarat Mutlak Keluar Masuk Jakarta, Warga Keluhkan Proses Pembuatan SIKM Lambat 

“Karena ini menyangkut hajat umat islam, ratusan ribu jemaah nasibnya. Tapi kalau Pak Menteri begini, saya enggak tahu Pak Menteri ngerti enggak tata aturan bernegara,” tutur Yandri sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari DPR.

Ia juga menyebut Fachrul Razi terlalu tergesa-gesa hingga mengeluarkan pembatalan pelaksanaan haji 2020 sehingga telah melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Terlebih menurut Yandri pihak Arab Saudi yang belum melaporkan keputusan nasib pelaksanaan haji 2020 bisa berpotensi merugikan calon haji Indonesia.

“Kita kan belum tahu laporan Arab Saudi bagaimana kalau Arab Saudi tiba-tiba minggu depan memperbolehkan jemaah haji kita berangkat, gimana? Berarti kan pemerintah enggak bertanggung jawab,” tuturnya.

Baca Juga: Jokowi Dikabarkan Tunduk Hormat dengan Pengusaha Tiongkok Saat Berjabat Tangan, Simak Faktanya 

Untuk itu, Komisi VIII DPR berencana untuk menggelar rapat kerja bersama Menteri Agama dengan agenda pembahasan keputusan pembatalan haji pada Kamis 4 Juni 2020 pukul 10.00 WIB.

Sementara di sisi lain, Fachrul Razi mengatakan telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk DPR terkait keputusan pembatalan tersebut seperti yang diungkapkannya dalam telekonferensi yang disiarkan pada Selasa 2 Juni 2020.

Fachrul Razi menyebut dirinya sudah menyampaikan keputusan tersebut secara formal melalui rapat kerja.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x