Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mal Citraland dan LTC Glodok
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum mengurus perpanjangan SIM adalah KTP asli dan SIM asli, beserta fotokopi.
Pemohon mengisi formulir permohonan, lalu mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, dan SIM C sebesar Rp75.000 sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.***