PR BEKASI - Jelang hari Raya Idul Fitri 1443 H PT KAI menetapkan syarat terbaru naik kereta api Antarkota untuk anak usia 6 hingga 18 tahun.
Tentunya PT KAI telah memberlakukan aturan bagi calon penumpang kereta api, baik dewasa maupun anak-anak.
Bagi calon penumpang usia 6-18 tahun, memang masih belum bisa mendapatkan vaksin booster, karena syarat vaksin booster adalah berusia 18 tahun ke atas.
Sehingga persyaratan calon penumpang usia 6-18 tahun sama dengan penumpang dewasa yang belum mendapatkan vaksin booster.
Hal itu sesuai SE No. 16 Tahun 2022 Satgas Penanganan COVID-19 dan SE No. 39 Tahun 2022 Kementerian Perhubungan.
Berikut persyaratan terbaru perjalanan KAI Antarkota untuk calon penumpang usia 6-18 tahun:
Baca Juga: Tanggapan UI Terkait Ade Armando, Dekan Komentari Kehadiran dan Pernyataannya
- Melampirkan hasil negatif Antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3X24 jam), bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, dibuktikan dengan kartu vaksinasi atau aplikasi Pedulilindungi.
- Melampirkan hasil negatif RT-PCR (3X24 jam), bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama dibuktikan dengan kartu vaksinasi atau aplikasi Pedulilindungi.
- Melampirkan surat Keterangan dari dokter RS pemerintah dan hasil RT-PCR (3X24 jam), bagi yang tidak atau belum bisa divaksin karena alasan medis atau komorbid.
Selain persyaratan di atas, calon penumpang kereta api juga wajib mematuhi protokol kesehatan selama dalam perjalanan.
Baca Juga: Semua Anggota DPR Setuju, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Resmi Jadi UU
Adapun persyaratan protokol kesehatan bagi calon penumpang yakni:
- Disiplin menerapkan 6M: Mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama.
- Masker yang digunakan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.
- Tidak diperkenankan berbicara baik satu arah atau dua arah baik melalui telepon ataupun dalam perjalanan.
- Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan.
Demikian persyaratan terbaru bagi calon penumpang kereta api Antarkota usia 6-18 tahun yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram KAI121 pada Selasa, 12 April 2022, semoga bermanfaat.***