Pemprov DKI Jakarta Tak Beri Izin Kegiatan Obral Produk Tengah Malam

- 13 April 2022, 17:59 WIB
Ilustrasi diskon. Pemprov DKI Jakarta tak izinkan kegiatan obral produk tengah malam atau midnight sale.
Ilustrasi diskon. Pemprov DKI Jakarta tak izinkan kegiatan obral produk tengah malam atau midnight sale. //Pexels.com/Artem Beliakin

Masih menurut Edi, sejauh ini pihaknya belum ada mal atau pusat perbelanjaan yang menjaukan kegiatan obrak produk tengah malam atau midnight sale.

Sementara itu, tim rekomendasi teknis terdiri dari Wali Kota, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Intelkam Polda Metro Jaya, Dinas Parekraf, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfotik, Satpol PP hingga aparat kecamatan dan kelurahan.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Akan Laporkan Pengedit Video Dirinya yang Kembali Viral

Sekedar informasi, kegiatan obral produk tengah malam atau mignight sale ini diadakan hingga tengah malam.

Para pengunjung akan diberikan tawaran diskon yang cukup besar dan menggiurkan.

mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 308 tahun 2022 tentang PPKM level dua, jam operasional mal atau pusat perbelanjaan boleh buka hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Baca Juga: One Piece 1047: Momonosuke Berhasil Awakening untuk Selamatkan Onigashima

Namun, aturan tersebut dilonggarkan khusus untuk jam operasional yang sebelumnya hanya sampai 21.00 WIB.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah