PR BEKASI - Kegiatan obral produk tengah malam atau yang terkenal dengan istilah mignight sale resmi tak diizinkan.
Meskipun sudah adanya pelonggaran, pemerintan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak memberi izin kegiatan obral produk tengah malam atau midnight sale ini.
Midnight sale atau kegiatan obral produk tengah malam ini biasanya dilakukan di mal-mal jelang Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Bazar Ramadhan dan Operasi Pasar Murah di Bekasi, Simak Jadwal dan Lokasinya
Alasan Pemprov DKI Jakarta melarang kegiatan obral produk tengah malam ini lantaran berpotensi menjadi tidak terkontrol atau berpotensi menimbulkan kerumuman yang tidak terkendali.
Hal ini disampaiakn oleh edi Margono selaku Kepala Seksi Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta.
"Karena berpotensi tidak terkontrol dengan intensif," tuturnya dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
Baca Juga: UU TPKS Disahkan, Survei Sebut Kekerasan Seksual Banyak Terjadi di Rumah Sendiri
Ia pun menuturkan jika keputusan tersebut diambil usai melalui pembahasan bersama instansi terkait lainnya.