Biaya Haji Terbaru 2022 Telah Diumumkan Pemerintah, Angkanya Lebih Tinggi dari 2020

- 14 April 2022, 12:10 WIB
Ilustrasi. Berikut biaya haji di tahun 2022.
Ilustrasi. Berikut biaya haji di tahun 2022. /Abdullah_Shakoor/Pixabay

PR BEKASI – Pemerintah telah mengumumkan biaya ibadah Haji 1443 H atau 2022 Masehi.

Nilai biaya ibadah Haji terbaru 2022 tersebut telah disetujui pada Rabu, 13 April 2022 di Jakarta.

Adapun yang menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah Haji 2022 adalah Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) juga telah ditetapkan presiden yang diusulkan oleh menteri setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Rahasia Anak Shanks di Film Red dan Link Nonton Spy x Family Episode 2

Melihat angka yang sudah ditetapkan, ada perbedaan antara biaya penyelenggara ibadah Haji 2022 dengan 2020.

Pada tahun 2022 ini, biaya penyelenggara ibadah Haji lebih tinggi dari 2020 yakni Rp39.886.009 per jamaah.

Mengingat, pada tahun 2020, biaya ibadah Haji ditetapkan sebesar Rp35 juta.

Baca Juga: Jadwal Bazar Ramadhan dan Operasi Pasar Murah di Bekasi dari 18-21 April, Simak Rinciannya

Menurut Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, angkat tersebut rata-rata sudah dibayarkan langsung oleh calon jemaah Haji.

"Rata-rata dibayar langsung oleh jamaah sebesar Rp39.886.009 per jamaah," ujarnya dalam rapat pembahasan BPIH yang diikuti dari Jakarta, dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Namun, meskipun mengalami kenaikan pada biaya, hal itu tidak dibebankan kepada calon jemaah Haji.

Baca Juga: Kumpulan Twibbon Sambut Jumat Agung pada 15 April 2022

"Tambahan biaya jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H atau 2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jamaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI," ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penetapan biaya Haji 2022 menggunakan asumsi kuota Haji Indonesia 2022.

Hal itu kemudian dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019.

Baca Juga: Spy x Family Episode 2: Twilight Akan Menemukan Pembunuh Profesional yang Misterius

Adapun rincian kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Sebagai informasi, para calon Jemaah Haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi.

Karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19, akan ada sejumlah peningkatan penyesuaian untuk calon Jemaah Haji yang melangsungkan ibadah Haji.

Baca Juga: Bacaan Doa Puasa Ramadhan Hari ke-12 dan 13, Sucikan Kami dari Segala Nista dan Perbuatan Keji

Salah satu peningkatan pelayanan pada calon Jemaah Haji di Mekah dan Madinah adalah dengan diterapkannya peraturan makan yang menjadi tiga kali per hari.

Kemudian, yang lainnya adalah dari sisi peningkatan layanan akomodasi.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x