Soal Kasus robot trading Viral Blast, Polisi Periksa Tiga Klub Bola Besar Indonesia

- 17 April 2022, 15:47 WIB
Polisi periksa tiga klub sepak bola terkait kasus robot trading Viral Blast.
Polisi periksa tiga klub sepak bola terkait kasus robot trading Viral Blast. /PMJ

Baca Juga: Lengkapi Menu Berbuka Puasa dengan Batata Harra, Simak Resepnya

Diketahui sebelumnya Polisi masih terus menyelidiki kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast.

Dari pengembangan kasus tersebut sebanyak empat petinggi PT Trust Global Karya yang merupakan perusahaan pengelola Viral Blast Global ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Minggus Umboh, RPW, Putra Wibowo dan Zainal Hudha Purnama.

Tiga dari empat tersangka yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama telah ditahan.

Dari hasil penyelidikan tercatat 12.000 member tertipu dan menjadi korban dengan nilai kerugian sebesar Rp1,2 triliun.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah