Baca Juga: Lengkapi Menu Berbuka Puasa dengan Batata Harra, Simak Resepnya
Diketahui sebelumnya Polisi masih terus menyelidiki kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast.
Dari pengembangan kasus tersebut sebanyak empat petinggi PT Trust Global Karya yang merupakan perusahaan pengelola Viral Blast Global ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Minggus Umboh, RPW, Putra Wibowo dan Zainal Hudha Purnama.
Tiga dari empat tersangka yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama telah ditahan.
Dari hasil penyelidikan tercatat 12.000 member tertipu dan menjadi korban dengan nilai kerugian sebesar Rp1,2 triliun.***