Renaca pelaksanaan rekayasa lalu lintas aturan ganjil genap arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1443 H/2022 berlaku untuk seluruh pengguna jalan kecuali sebagai berikut.
Baca Juga: 5 Karakter Terkaya di One Piece, Salah Satunya Brook, Soul King yang Pernah Tur Keliling Dunia
a. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
b. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
c. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Kepolisian Negara Republik Indonesia
d. Kendaraan pemadam kebakaran
e. Kendaraan ambulan
f. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
Baca Juga: Simak, Jadwal dan Biaya Pelayanan SIM Keliling Terbaru Kabupaten Bekasi Hari Ini, 20 April 2022
g. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik