Presiden Jokowi Melonggarkan Aturan Pemakaian Masker? Cek 3 Fakta Berikut

- 17 Mei 2022, 21:27 WIB
Presiden Joko Widodo melonggarkan kebijakan pemakaian masker di ruang terbuka, simak 3 ketentuannya.
Presiden Joko Widodo melonggarkan kebijakan pemakaian masker di ruang terbuka, simak 3 ketentuannya. /Tangkap layar: instagram.com/@jokowi

PR BEKASI – Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

Langkah melonggarkan kebijakan pemakaian masker ini sejalan dengan kasus pandemi Covid-19 di Indonesia yang makin terkendali.

Kebijakan melonggarkan kebijakan pemakaian masker ini memiliki syarat dan ketentuan berlaku.

Baca Juga: Terkait Kasus Dugaan Asusila, Pelapor Hotman Paris Jalani Pemeriksaan

Artinya, tidak semua orang bisa melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Lalu seperti apa detail kebijakan pemakaian masker saat ini?

Berikut syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi melansir laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

1. Boleh tidak pakai masker di luar ruangan

Diperbolehkan untuk tidak pakai masker dengan syarat jika di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang.

Baca Juga: Terungkap di One Piece 1050, Kekuatan Pengendalian Cuaca Dragon Ternyata Bukan Berasal dari Buah Iblis

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ujar Jokowi seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet pada Selasa, 17 Mei 2022.

2. Ruangan tertutup dan transportasi publik jadi lokasi wajib pakai masker

Sementara itu, masyarakat tetap wajib mengenakan masker di ruangan tertutup dan transportasi publik.

“Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” lanjut Jokowi saat menjelaskan detail kebijakan pemakaian masker.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Mengklaim Dideportasi dari Singapura, KBRI Jelaskan Penyebabnya

3. Masyarakat rentan dan sakit tetap pakai masker

Selain itu, masih ada kategori masyarakat yang diminta tetap mengenakan masker yaitu masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek yang sedang menjalankan aktivitas.

“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” tutur Jokowi.

Baca Juga: Info Loker: PT INTI (Persero) Membuka Lowongan Kerja untuk Karyawan Kontrak 2022, Berikut Syaratnya

Kebijakan pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker ini juga diikuti dengan syarat perjalanan domestik serta luar negeri yang semakin dipermudah.

Kali ini masyarakat yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap maka tidak lagi memerlukan hasil negatif tes usap.

Vaksinasi dosis lengkap yang dimaksud ialah vaksinasi dosis pertama dan kedua.

Baca Juga: Ramalan Keuangan Zodiak Taurus dan Gemini 18 Mei 2022: Sedang Tidak Stabil

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” tutur Jokowi.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah