Soal Pengeroyokan Ade Armando, Polisi Sampaikan Perkembangan Kasusnya

- 19 Mei 2022, 18:53 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. /PMJ News

PR BEKASI - Kasus pengeroyokan terhadap Akademisi Universitas Indonesia serta pegiat media sosial, Ade Armando masih terus berlanjut.

Dalam kasus tersebut Penyidik Polda Metro Jaya tengah melengkapi berkas perkara tersebut sebelum lanjutan ke tahap berikutnya.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada awak media pada Kamis, 19 Mei 2022.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Milad ke-65 UIN Jakarta, Unduh Gratis untuk Diunggah ke Media Sosial

Saat ini kasus tersebut menurut Zulpan sudah dalam tahap pelengkapan berkas.

Selain itu, ia pun menuturkan sudah ada enam tersangka yang saat ini dalam proses hukum.

"Sudah pelengkapan berkas, tersangkanya enam orang itukan ya," ujar Zulpan.

Baca Juga: Jadwal Rilis Terbaru One Piece 1050 Setelah Ditunda Lengka dengan Spoiler

"Namun belum P21, nanti kita cek lagi tapi sudah berjalan," sambungnya dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Diberitakan sebelumnya, pegiat media sosial, Ade Armando dikeroyok sejumlah orang di depan Gedung DPR/MPR RI pada Senin, 11 April 2022 lalu.

Aksi pengeroyokan itu tersebar di media sosial dan menjadi viral.

Baca Juga: One Piece: Fakta Menarik Buah Iblis Luffy yang Mampu Mengalahkan Kaido dan Mengancam Pemerintah Dunia

Dalam tayangan video yang tersebar di media sosial, Ade Armando sempat dilindungi oleh rekannya, tetapi terus dihajar massa.

Dalam kasus itu, polisi menangkap tujuh orang tersangka.

Dari tujuh orang, enam diantaranya merupakan pelaku pengeroyok yaitu Abdul Latip, Dhia Ul Haq, Mohammad Bagja, Komarudin, Markos Iswan, dan Alfikri Hidayatullah.

Baca Juga: Pilihan Pantun Bertema Hari Kebangkitan Nasional yang Jatuh pada 20 Mei 2022

Sementara satu tersangka lain bernama Arif Pardiani, ia berperan sebagai provokator untuk mengajak orang lain mengeroyok Ade Armando.

Kini para tersangka tersebut harus menanggung perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah