Wabah PMK Semakin Merebak, Bagaimana dengan Kondisi Hewan Kurban Jelang Idul Adha?

- 27 Mei 2022, 13:24 WIB
Ilustrasi hewan kurban, Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) mulai menyebar dibeberapa provinsi di Indonesia, kondisi hewan kurban jelang Idul Adha dikhawatirkan.
Ilustrasi hewan kurban, Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) mulai menyebar dibeberapa provinsi di Indonesia, kondisi hewan kurban jelang Idul Adha dikhawatirkan. /Pixabay/MabelAmber

Baca Juga: 7 Pertanyaan yang Wajib Diajukan pada Gebetan Online Sebelum Bertemu Langsung

Kementan pun menerbitkan Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.30OM5/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

Disebutkan, mitigasi dan pengawasan di tempat penjualan hewan dilakukan untuk mencegah penyebarannya.

Koordinasi dengan MUI pun telah dilakukan yakni untuk memberikan fatwa dan imbauan tentang tata laksana Idul Adha dan kurban.

Baca Juga: Anak Sulung Ridwan Kamil Hilang di Swiss, Proses Pencarian Masih Berlangsung

Pengawasan persyaratan teknis tempat penjualan hewan kurban dan tempat pemotongannya pun dikondisikan.

Selain itu juga prosedur pemotongan hewan kurban serta pendistribusiannya juga dilakukan nantinya.

Terkait aman atau tidaknya, Pakar Kesehatan Masyarakat Veteriner Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis IPB, Dr drh Denny Lukman, M.Si menyebutkan bahwa dagingnya aman dikonsumsi manusia.

Baca Juga: Mie Polandia Sebagai Menu Andalan Keluarga, Berikut Bocoran Resepnya!

Daging dinyatakan aman setelah proses pemanasan dalam suhu 70 derajat Celcius selama 30 menit atau hingga matang.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x