Sekarang Daftar Nikah Bisa Dilakukan Secara Online, Berikut Tata Cara dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

- 6 Juni 2022, 18:00 WIB
 Ilustrasi pernikahan. Berikut tata cara daftar nikah secara online.
Ilustrasi pernikahan. Berikut tata cara daftar nikah secara online. /Pixabay/StockSnap/

PR BEKASI - Saat ini, calon pengantin tidak perlu lagi repot untuk pergi ke KUA untuk mengurus dokumen pernikahan.

Daftar nikah kini dapat dilakukan secara online yang dapat lebih mudah untuk dilakukan dari rumah, termasuk melalui smartphone.

Pengurusan dokumen pernikahan telah dapat dilakukan secara online melalui website kemenag.go.id.

Disarankan bagi calon pengantin untuk melakukan pendaftaran nikah jangan lewat perantara pihak lain.

Baca Juga: Jurassic World Dominion Kapan Tayang? Simak Daftar Harga Tiket dan Jadwal Tayangnya di Bioskop Surabaya

Ini bertujuan agar mendapat fasilitas tidak dikenai biaya jika menikah di KUA pada hari dan jam kerja.

Namun, jika menikah di luar KUA atau di luar jam kerja akan dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu.

Sebelum mendaftarkan pernikahan berikut dokumen-dokumen yang perlu disediakan oleh calon pengantin:

- N1-Surat pengantar nikah (yang dikeluarkan oleh kelurahan calon pengantin).

- N-3 Surat persetujuan mempelai.

Baca Juga: Update Kondisi Robert Alberts usai Persib Jalani Uji Coba di Batam

- N-5 surat izin orang tua (jika calon belum berusia 21 tahun).

- Surat akta cerai (kartu kuning) jika calon sudah cerai.

- Surat izin atasan (komandan) jika calon adalah TNI-POLRI

- Surat akta kematian jika calon adalah duda atau janda cerai mati

Baca Juga: Purwadi Pemeran Transgender 'Rita Warintil' Sitkom Kontrakan Rempong Tutup Usia, Ragil Mahardika: Kok Kau Pigi

- Izin dispensasi pengadilan agama apabila calon kurang dari 19 tahun atau calon sudah memiliki istri namun ingin menikah lagi.

- Fotokopi KTP

- Fotokopi kartu keluarga

- Fotokopi akta lahir (ijazah)

Setelah semua dokumen pernikahan telah disiapkan, calon pengantin dapat mendaftarkan pernikahannya segera.

Berikut tahapan yang dapat dilakukan calon pengantin untuk mendaftarkan dokumen pernikahan secara online, dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @bimasislam.

Baca Juga: PT KAI Angkat Bicara soal Penipuan Promo, Hati-Hati dengan Link Berikut!

- Pertama, akses website simkah.go.id

- Selanjutnya Anda dapat klik daftar nikah

- Kemudian pilih tempat dan waktu pernikahan. Untuk tempat seperti provinsi/kabupaten/kota/kecamatan, untuk waktu masukan tanggal dan jam pernikahan.

- Masukkan data calon suami dan calon istri

- Lakukan ceklis dokumen

- Lalu masukkan nomor HP

Baca Juga: One Piece 1052, Kekuatan Ayah Luffy Dragon Akhirnya Terungkap, Petunjuknya Ada di Teknik Terbaru Topi Jerami

- Kemudian unggah foto pasangan pengantin

- Terakhir, Anda dapat mencetak bukti pendaftaran

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi website resmi bimasislam.kemenag.go.id.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @bimaislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah