Simak Cara Penulisan Nama Pada Dokumen Kependudukan Sesuai Aturan Baru

- 27 Mei 2022, 10:44 WIB
Ilustrasi. Berikut tata cara penulisan nama dalam dokumen kependudukan.
Ilustrasi. Berikut tata cara penulisan nama dalam dokumen kependudukan. /Pixabay/Pexels/

PR BEKASI - Cara penulisan nama pada dokumen kependudukan seperti KK, KTP, dan Akta kini memiliki aturan baru.

Aturan baru ini tertulis di Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang terbit pada tanggal 21 April kemarin.

Aturan ini dibuat dengan tujuan sebagai pedoman dalam penulisan nama dan dokumen kependudukan, meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan.

Baca Juga: Ada Big Mom dan Luffy, Simak 7 Karakter One Piece yang Bikin Keputusan Konyol

“Sekaligus memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan,” ujar Zudan Arif Fakhrulloh selaku Dirjen Dukcapil saat kegiatan DMM (Dukcapil Menyapa Masyarakat).

Alasan mengapa aturan ini dibuat, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman Dukcapil Kemendagri, karena terdapat nama yang panjang melebihi ketentuan karakter pada aplikasi.

Serta formulir dokumen seperti Emeralda Insani Nuansa Singgasana Pelangi Jelita Dialiran Sungai Pasadena.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Kekuatan Buah Iblis Milik Ayah Luffy Dragon Terungkap di One Piece 1051

Pun sebaliknya terdapat nama yang sangat pendek terdiri dari satu huruf dan disingkat, seperti A, M. Panji. Tak hanya itu diluar sana ternyata ada yang memiliki nama dengan makna negatif seperti, Jelek, H. Iblis, Aji Setan dan yang lainnya.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Dukcapil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x