Pasal 291 UU LLAJ menyebut sanksi bagi pelanggar ketentuan ini adalah denda maksimal Rp250 ribu yang akan menanti.
3. Sabuk pengaman itu penting
Baca Juga: Justin Bieber Menderita Kelumpuhan Separuh Wajah, Konser di Toronto Batal
Jika Anda tidak mengenakan sabuk pengaman, siap-siap saja dengan denda maksimal Rp250 ribu menurut pasal 289 UU LLAJ.
4. Knalpot tidak sesuai aturan
Jangan sampai kita menggunakan kendaraan yang knalpotnya tidak sesuai aturan karena bisa kena denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan paling lama 1 bulan.
5. Melawan arus
Baca Juga: Nonton One Piece Episode 1021, Rilis pada Minggu 12 Juni 2022
Menurut pasal 291 UU LLAJ, akan ada denda hingga Rp500 ribu bagi Anda yang melawan arus di jalan raya.
6. Kebut-kebutan