UU LLAJ pasal 27 juncto pasal 115 menyatakan Anda terancam denda maksimal Rp3 juta hingga kurungan 1 bulan jika kebut-kebutan di jalan raya.
7. Memakai lampu rotator
Baca Juga: Soal Pemakaman Eril di Bandung, Warga Diizinkan Berdoa dan Berziarah ke Cimaung
Lampu rotator hanya diperuntukkan bagi mobil polisi, pengemudi yang kedapatan menggunakan lampu ini akan dihukum denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan paling lama 1 bulan berdasarkan UU LLAJ pasal 287 ayat 4.
8. Main HP di jalan
Jangan sampai Anda main HP menyetir kendaraan bermotor di jalan karena akan ada denda mencapai Rp750 ribu menurut UU LLAJ pasal 283.
Artikel ini sebelumnya pernah tayang di Pikiranrakyat.com berjudul "8 Saran Tilang Operasi Patuh Jaya 2022 Mulai Pekan Depan, Tilang Terbesar Kena Denda Rp3 Juta".***