Polda Metro Jaya diketahui sudah mengumumkan informasi Operasi Patuh Jaya 2022 tersebut pada Jumat, 10 Juni 2022.
"Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13 s/d 26 Juni 2022," ujarnya melalui Twitter @TMCPoldaMetro.
Apa saja jenis pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2022?
Ternyata ada 8 jenis pelanggaran yang perlu Anda perhatikan, berikut selengkapnya:
1. Bonceng tiga atau lebih
Jangan sampai Anda membonceng seseorang lebih dari satu aliias bonceng tiga karena ada ancaman denda maksimal Rp250 ribu.
Diketahui aturan tersebut ada dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) no 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 4.
2. Tidak memakai helm standar SNI