Bolehkah Hewan Terjangkit Wabah PMK Jadi Kurban Idul Adha? Simak Fatwa MUI

- 12 Juni 2022, 06:32 WIB
Ilustrasi hewan kurban Idul Adha di era wabah PMK.
Ilustrasi hewan kurban Idul Adha di era wabah PMK. /Pixabay/minka2507

“Tidak semua jenis sakit itu tidak boleh, dan tidak semua jenis cacat juga tidak boleh.

“Disebutkan bahwa kondisi sakit yang ringan dan kondisi cacat yang ringan itu bisa memenuhi keabsahan dengan syarat tidak mempengaruhi tampilan fisik dan atau kualitas daging hewan kurban tersebut,” katanya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo dan Virgo untuk Minggu, 12 Juni 2022: Hati-hati dengan Orang Ketiga

Meski hewan berpenyakit PMK boleh jadi kurban, ada syarat yang mesti diperhatikan, berikut penjelasan selengkapnya.

"Ini penting menurut hemat saya untuk dijadikan panduan dan juga pedoman bagi masyarakat, termasuk juga pekurban, tenaga kesehatan.

“Tidak semua jenis hewan yang terkena PMK itu tidak serta-merta tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Baca Juga: Ormas Khilafatul Muslimin Menyebar, Polri Telusuri 23 Kantor Wilayah Seluruh Indonesia

Fatwa tersebut mengungkap bahwa hewan yang terjangkit PMK dengan gejala ringan boleh dikurbankan saat Idul Adha nanti.

Adapun gejala ringan yang bisa diamati adalah tidak nafsu makan, lesu, hingga lepuh pada sekitar kuku dan di dalam mulut.

Syarat lainnya adalah penyakit PMK itu tidak sampai menyebabkan berat badan hewan turun drastis, kakinya pincang, atau demam.

Halaman:

Editor: Akhmad Jauhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x