Bolehkah Hewan Terjangkit Wabah PMK Jadi Kurban Idul Adha? Simak Fatwa MUI

- 12 Juni 2022, 06:32 WIB
Ilustrasi hewan kurban Idul Adha di era wabah PMK.
Ilustrasi hewan kurban Idul Adha di era wabah PMK. /Pixabay/minka2507

Baca Juga: Bergabung dengan Dewa 19, Ello Beberkan Kesulitan Saat Menyanyi: Suaranya pada Tinggi-Tinggi Banget

Itu artinya hewan dengan infeksi PMK dengan gejala yang berat dilarang untuk menjadi hewan kurban Idul Adha.

Contoh gejala beratnya adalah hewan itu tidak bisa berjalan atau bisa berjalan tapi dengan pincang karena kukunya melepuh hingga terlepas.

Meski begitu, ketentuan gejala berat itu tidak berlaku jika hewan tersebut sembuh pada masa berkurban atau Hari Tasyrik.

Baca Juga: Polisi Bekasi Akan Gelar Operasi Patuh Jaya 2022, Simak 8 Jenis Pelanggarannya

Jika hewan itu sembuh sebelum azan magrib pada Hari Tasyrik (10-13 Zulhijah), maka hewan tersebut bisa jadi kurban Idul Adha.

Adapun jika sembuhnya melewati Hari Tasyrik, maka penyelembelihannya akan dianggap sebagai sedekah.

Artikel ini sebelumnya pernah tayang di Pikiranrakyat.com berjudul "Simak Fatwa MUI Soal Kurban di Tengah Wabah PMK, Jika Hewan Sampai Pincang Hukumnya Tidak Sah".***

Halaman:

Editor: Akhmad Jauhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x