Hengki menjelaskan, bagi warga yang ingin bergabung dengan Khilafatul Muslimin akan dibaiat atau diambil sumpah terlebih dulu oleh Khalifah atau pimpinan wilayah masing-masing.
Bagi warga yang sudah mendaftar dan telah dibaiat akan mendapatkan Nomor Induk Warga (NIW) dan Kartu Tanda Warga.
Tidak ada izin operasional
Khilafatul Muslimin tidak ada indikasi mengelola lembaga pendidikan, karena jika ada dipastikan tidak ada pengajuan izin operasionalnya. Baik di tingkat Kankemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, maupun Pusat.
Khilafatul Muslimin adalah ormas bukan satuan lembaga pendidikan, hal itu berdasarkan hasil pengawasan Kanwil Kemenag Lampung,
Dalam PMA 30, tahun 2020 diatur tentang Pendidikan Pesantren, harus memenuhi Arkanul Ma'had dan Ruuhul Ma'had.
Baca Juga: Fakta Unik Grup D Piala Presiden 2022, Jumlah Gol Sama, Kebobolan Sama, Poin pun Sama
Daftarkan jadi yayasan
Khilafatul Muslimin pernah mendaftarkan sebagai Yayasan Pendidikan pada tahun 2011 silam, menurut Hengki.
Dalam pengajuannya saat itu, Abdul Qadir Hasan Baraja tercatat sebagai pembina yayasan Khilafatul Muslimin.