"Pada tahun 2011, Khilafatul Muslimin mendaftarkan organisasi tersebut dalam bentuk Yayasan Pendidikan (No. S.K. AHU. 3101. AH.01.04, tanggal 31 Mei 2011) dengan Abdul Qodir Hasan Baraja sebagai ketua/pembinanya," kata Hengki dalam penjelasannya.
"Dan, diikuti oleh 7 orang lain yang tercantum dalam struktur organisasi pada akta pendirian No. 83 tanggal 12 April 2011 yang dibuat oleh notaris Rosita Siagian S.H," ucap Hengki menambahkan.
Baca Juga: Blak-blakan, Rachel Vennya Tanggapi Video Lawas Niko dan Zara Adhisty: Semoga Itu Jadi Penguat Dia
30 Sekolah Terafiliasi
Sebanyak 30 pesantren diduga terafiliasi ajaran Khilafatul Muslimin yang ditegaskan oleh Kementerian Agama bahwa Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar.
Kepolisian juga mengungkap bahwa 30 sekolah terafiliasi Khilafatul Muslimin itu di bawah tanggung jawab tersangka AS, yang berperan sebagai menteri pendidikan.
Untuk lokasi di mana ke 30 sekolah, polisi belum dapat mengungkap lebih dalam, karena masih menjadi materi pemeriksaan yang butuh penggalian lebih jauh.
21 rekening diblokir
Untuk menyelidiki aliran dana Khilafatul Muslimin Polisi berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: Jelang Piala Presiden 2022 Grup D PSM vs Persik, Javier Roca: Kami akan Main Atraktif dan Cantik