Sementara itu, kasus yang menimpa salah satu penumpang KA Agro Lawu kini telah diproses oleh PT KAI.
Baca Juga: PT KAI Angkat Bicara soal Penipuan Promo, Hati-Hati dengan Link Berikut!
PT KAI menegaskan akan melakukan blacklist terhadap siapa saja yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api.
Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku agar tak melalukan hal serupa di kemudian hari.
Ini sesuai dengan aturan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual.
PT KAI akan membantu korban pelecehan seksual untuk diteruskan ke proses hukum.***