Maka dari itu, jika memang dirasa perlu untuk urusan administrasi, cukup datang ke RT/RW setempat untuk meminta surat keterangan domisili.
Akan tetapi jika semisal belum tahu akan ditempatkan berapa lama karena pekerjaan, atau memang akan berniat menetap di suatu daerah, maka sebaiknya urus dengan surat pindah.
Baca Juga: PREDIKSI SKOR, Head to Head, dan Link Nonton Borneo FC VS RANS Nusantara di Piala Presiden 2022
Sehingga tempat tinggal di daerah baru sudah dengan KK dan KTP yang baru.
Data yang terdapat di dalam e-KTP tidak perlu diubah jika memang tidak dibutuhkan.
Jika pun harus mengubah data e-KTP, pastikan Anda juga harus merubah data di rekening, asuransi, SIM hingga BPJS.***