Cara Mengubah Status Perkawinan di e-KTP secara Online, Cukup Lakukan Hal Ini

- 8 Oktober 2021, 14:54 WIB
Cara Mengubah Status Perkawinan di e-KTP Secara Online.
Cara Mengubah Status Perkawinan di e-KTP Secara Online. /PMJ News

PR BEKASI – Ada kalanya keterangan atau data-data di e-KTP harus diubah.

Salah satu data yang kerap dibuah itu yakni status perkawinan di e-KTP. Untuk mengubah status tersebut kini semakin gampang.

Anda dapat mengubahnya secara online atau datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) domisili masing-masing.

Baca Juga: Cara Mengubah Status Pekerjaan di e-KTP Secara Online, Maksimal 14 Hari dan Proses Gratis

Sebelum membahas lebih jauh cara mengubah status perkawinan di e-KTP, mari mengenal dulu apa itu e-KTP.

E-KTP atau elektronik kartu tanda penduduk merupakan sebuah identitas diri yang wajib dimiliki warga negara Indonesia (WNI).

Di dalam e-KTP terdapat sejumlah data-data diri mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir, status kawin dan lainnya.

Baca Juga: Cara Buat Watermark pada e-KTP Agar Terlindungi dari Penyalahgunaan Pihak Tak Bertanggung Jawab

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x