PR BEKASI – Ada kalanya keterangan atau data-data di e-KTP harus diubah.
Salah satu data yang kerap dibuah itu yakni status perkawinan di e-KTP. Untuk mengubah status tersebut kini semakin gampang.
Anda dapat mengubahnya secara online atau datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) domisili masing-masing.
Baca Juga: Cara Mengubah Status Pekerjaan di e-KTP Secara Online, Maksimal 14 Hari dan Proses Gratis
Sebelum membahas lebih jauh cara mengubah status perkawinan di e-KTP, mari mengenal dulu apa itu e-KTP.
E-KTP atau elektronik kartu tanda penduduk merupakan sebuah identitas diri yang wajib dimiliki warga negara Indonesia (WNI).
Di dalam e-KTP terdapat sejumlah data-data diri mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir, status kawin dan lainnya.
Baca Juga: Cara Buat Watermark pada e-KTP Agar Terlindungi dari Penyalahgunaan Pihak Tak Bertanggung Jawab