- Surat keterangan dari instansi atau perusahaan untuk mengubah status pekerja di e-KTP.
2. Setelah dokumen siap, Anda harus datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) masing-masing. Sejumlah wilayah telah bisa diurus di tingkat kelurahan tempat domisili Anda.
3. Serahkan dokumen yang telah disiapkan ke petugas Dukcapil di domisili Anda.
4. Petugas Dukcapil akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang telah diperbaiki
5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru atau yang telah diperbaiki.
6. Ketika akan membawa e-KTP baru pastikan Anda membawa e-KTP lama dan Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Cara Dapat Sertifikat Vaksin Covid-19, Cukup Download dengan Cek Menggunakan NIK KTP
Dalam praktiknya, saat membuat e-KTP, seseorang melakukan perekaman retina dan sidik jari di instansi terkait.
Oleh karena itu, mengubah data e-KTP tak sama dengan membuat e-KTP. Anda tak perlu melakukan perekaman ulang.