Perlu Anda ketahui juga, jika sebelumnya e-KTP memiliki masa berlaku setiap lima tahun sekali. Kini e-KTP berlaku seumur hidup.
Oleh karena itu jika ada perubahan atau kesalahan data di e-KTP sebaiknya segera diperbaiki.
Adapun cara memperbaikinya atau mengubahnya sebagai berikut:
Cara Mengubah Status Perkawinan di e-KTP Secara Online
Baca Juga: Cara Membuat Watermark pada KTP untuk Cegah Penyalahgunaan, Mudah dan Cukup Gunakan HP
1. Siapkan dokumen terkait data yang hendak diubah, misalnya sebagai berikut:
- Surat nikah atau putusan pengadilan untuk mengubah status perkawinan di e-KTP.
- Surat keterangan RT/RW untuk mengubah alamat domisili di e-KTP.
- Ijazah untuk menambahkan gelar di e-KTP.