Cara Mengubah Status Perkawinan di e-KTP secara Online, Cukup Lakukan Hal Ini

- 8 Oktober 2021, 14:54 WIB
Cara Mengubah Status Perkawinan di e-KTP Secara Online.
Cara Mengubah Status Perkawinan di e-KTP Secara Online. /PMJ News

Perlu Anda ketahui juga, jika sebelumnya e-KTP memiliki masa berlaku setiap lima tahun sekali. Kini e-KTP berlaku seumur hidup.

Oleh karena itu jika ada perubahan atau kesalahan data di e-KTP sebaiknya segera diperbaiki.

Adapun cara memperbaikinya atau mengubahnya sebagai berikut:

Cara Mengubah Status Perkawinan di e-KTP Secara Online

Baca Juga: Cara Membuat Watermark pada KTP untuk Cegah Penyalahgunaan, Mudah dan Cukup Gunakan HP

1. Siapkan dokumen terkait data yang hendak diubah, misalnya sebagai berikut:

- Surat nikah atau putusan pengadilan untuk mengubah status perkawinan di e-KTP.

- Surat keterangan RT/RW untuk mengubah alamat domisili di e-KTP.

- Ijazah untuk menambahkan gelar di e-KTP.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah