Baca Juga: Daftar 12 Outlet Holywings di Jakarta yang Izin Usahanya Dicabut, Simak Penyebabnya
Sebelum penyegelan dilakukan, satuan pemerintahaan DKI Jakarta membacakan surat perintah penyegelan di hadapan petugas keamanan Holywings.
Penyegelan dilakukan karena Holywings yang bergerak di usaha restoran dan bar telah melakukan pelanggaran.
Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submisson Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa kafe Holywings Group yang berlokasi di DKI Jakarta belum memiliki surat izin usaha atau sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.
Pelanggaran yang ditemukan selanjutnya adalah Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk pengecer minuman beralkohol yang mengharuskan penjualan minuman beralkoho hanya diperbolehan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Hasil pemeriksaan lebh lanjut mengatakan 7 dari 12 outlet Holywings di Jakarta hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) namun ada 5 outlet lainnya yang tidak memiliki surat tersebut.
Dijelaskan bahwa Holywings Group dapat melakukan penjualan minuman beralkohol seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301.***