Adam Deni Divonis Empat Tahun Penjara, Hakim Ketua Sampaikan Bukti Pelanggaran

- 29 Juni 2022, 14:15 WIB
Adam Deni divonis empat tahun penjara.
Adam Deni divonis empat tahun penjara. /PMJ/Susandi

Diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Adam Deni dan Ni Made dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan akses ilegal dokumen milik Anggota DPR itu.

Terkait itu kemudian Jaksa meminta Majelis Hakim PN Jakut menjatuhkan hukuman kepada Adam Deni dan rekannya berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan.

Baca Juga: Persib Bandung Dapat Mainkan Tambahan Amunisi Baru di Perempat Final Piala Presiden 2022

Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut bermula dari Adam Deni yang mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni ke Instagram miliknya.

Isi dari dokumen itu terkait pembelian (transaksi) sepeda bernilai ratusan juta rupiah oleh Ahmad Sahroni dengan Ni Made Dwita Anggari.

Merasa dirugikan kemudian Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni dan Ni Made ke polisi.

Baca Juga: Simak Cara Beli Minyak Goreng Murah Pakai NIK KTP atau Aplikasi PeduliLindungi

Terkait kasus tersebut kemudian pada awal 1 Februari 2022 polisi menetapkan Adam Deni sebagai tersangka.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x