Fatwa tersebut memuat beberapa hal termasuk hewan kurban dengan gejala klinis ringan yang sah untuk kurban.
Pertama, hewan dengan gejala klinis ringan, seperti kuku melepuh dan tidak nafsu makan dan berliur banyak masih sah untuk dijadikan hewan kurban, sebagaimana dilansir Pikira-Rakyat-Bekasi.com dari Antara News.
Baca Juga: Penularan Covid-19 Kembali Tinggi, Presiden Jokowi Minta Protokol Kesehatan Kembali Diperketat
Kedua, hewan dengan gejala klinis berat seperti kuku terlepas dan kaki pincang hingga tubuhnya kurus tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.
Ketiga, hewan yang sudah sembuh dan divaksinasi dalam rentang tanggal tasyrik masih bisa sah untuk dikurbankan.
Keempat, hewan yang sudah sembuh dari PMK namun dikurbankan lewat dari hari tasyrik maka dianggap sedekah biasa.
Baca Juga: Anime One Piece 1024 Release Date, Catat Tanggal Rilis dan Link Nonton Episode Terbarunya
"Jadi pertimbangannya, pertama tentu yang kita tanya para ahli, kemudian para peternak. Karena gejala klinis yang masih ringan dan rendah itu, belum beriko dalam arti secara syari belum menggugurkan sahnya seekor sapi dikurbankan," katanya.
Kemudian Amirsyah menambahkan jika terjadi sebaliknya maka hukum qurban tidak sah.
"Akan tetapi sebaliknya jika kuku sudah melepuh, lesu tidak nafsu makan, dan berdiri juga susah, maka itu ibadah kurbannya tidak sah," kata Amirsyah.