Jelang Idul Adha 2022, Simak Penjelasan MUI Soal Kurban Hewan Terkait PMK

- 4 Juli 2022, 19:30 WIB
Ilustasi Kasus Penyakit Mulut Kuku (PMK).
Ilustasi Kasus Penyakit Mulut Kuku (PMK). /Pixabay/Alexas Fotos

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn dan Cancer 5 Juli 2022, Pikiran Anda Dilanda Kekhawatiran yang Berlebihan

Kemudian ketika hewan kurban divaksinasi, lalu sembuh dalam jarak 10 hingga 13 Dzulhijjah atau Hari Tasyrik, maka hewan tersebut dinyatakan sebagai kurban yang sah.

Begitu juga sebaliknya, kalau tidak sembuh tidak boleh. Tapi kalau hewan tersebut sakit lalu sembuh di luar hari Tasyrik,itu tidak sah sebagai hewan kurban dan menjadi sedekah biasa.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x