Jika dihitung pertahun, hendaknya dari total dana sedekah, dana sosial keagamaan, maupun infak, cukup diambil maksimal 20 persen untuk operasional tersebut.
Berkaitan dengan berita seputar ACT, Forum Zakat yang dipimpin Bambang Suherman menyebut lembaga itu bukan bagian dari pengelola zakat.
Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan
Hal itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman ANTARA.
Tak hanya itu, Forum Zakat menyebut akan ada pengawasan dari banyak pihak terhadap organisasi pengelola zakat.
Di antaranya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), hingga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Baca Juga: Profil Hanno Behrens, Gelandang Anyar Persija yang Pernah Bermain di Bundesliga Jerman
"Kemudian mekanisme pengawasan eksternal yang melibatkan audit kepatuhan syariah oleh Kementerian Agama serta pelaporan rutin per semester kepada Baznas," ujarnya.
"Tingkat kepatuhan dan kedisiplinan OPZ terhadap regulasi, mekanisme pengawasan, kode etik, serta standar kompetensi pengelolaan zakat menjadi titik tumpu yang turut menyumbang tumbuh kembang kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana kedermawanan publik melalui OPZ," katanya.
Pengawasan tersebut dilakukan agar tentu mencegah konflik kepentingan hingga potensi penyelewengan dana di dalamnya.***